Hukum Mencintai Orang Kafir
SYAIKH SULAIMAN AR-RUHAILI MENJAWAB:
Para ulama membagi cinta terhadap orang kafir menjadi tiga golongan:
- Golongan pertama, adalah orang-orang yang mencintai orang kafir karena kekafirannya. Cinta yang seperti ini hukumnya kufur, karena dia mencintai kekafiran.
- Golongan kedua, orang-orang yang mencintai orang kafir karena motivasi duniawi. Seperti orang yang mencintai mitra dagangnya, dan untuk urusan dunia yang lain, seperti mengidolakan pemain bola tertentu. Cinta seperti ini hukumnya haram, dan ia bertingkat-tingkat sesuai dengan tingkat buruknya alasan dia mencintai orang kafir tersebut.
- Golongan ketiga, orang-orang yang mencintai karena cinta bawaan. Seperti anak mencintai orang tuanya. Jenis cinta ini bersifat bawaan ketika dia lahir, atau ketika terjadi sesuatu. Sebagaimana hal ini pernah terjadi pada Nabi ﷺ ketika meminta kepada Allah سبحانه وتعالى untuk dibolehkan menziarahi kubur ibunya. Ketika beliau ﷺ meminta untuk dibolehkan memintakan ampunan bagi sang ibu, dan lantas Allah سبحانه وتعالى melarang, maka melelehlah air mata beliau ﷺ .
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ -رضي الله عنه – قَالَ : زَارَ رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ قَبْرَ أُمِّهِ فَبَكَى وَأَبْكَى مَنْ حَوْلَهُ وَقَالَ : (( اسْتَأْذَنْتُ رَيِّيْ عَزَّوَجَلَّ فِيْ أَنْ أَسْتَغْفِرَ لَهَا فَلَمْ يُؤْذَنْ لِى وَاسْتأْذَنْتُ فِي أّنْ أَزُوْرَ قَبْرَهَا فَأَذِنَ لِى فَزُوْرُوا القُبُوْرَ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُكُمُ الْمَوْتَ )). رواه مسلم
Abu Hurairah رضي الله عنه bercerita: “Suatu ketika, Rasulullah ﷺ menziarahi makam ibunya, beliau pun menangis dan menangislah orang-orang di sekitarnya. Beliau ﷺ bersabda: ‘Aku meminta ijin Allah سبحانه وتعالى untuk dibolehkan memintakan ampun ibuku, tapi tidak diijinkan. Dan ketika aku meminta dibolehkan menziarahinya, aku pun diijinkan. Maka ziarahilah kubur, sesungguhnya dia mengingatkan akan mati. (HR. Muslim)
Cinta model ini tidak akan mengakibatkan dosa, selama pelakunya tidak melakukan hal-hal yang melanggar syariat atas dorongan rasa cinta ini. Sedang dalam hubungan yang sifatnya duniawi seperti perdagangan, jasa dan yang lainnya maka hal itu dibolehkan sebagaimana dahulu Rasulullah ﷺ bermuamalah dengan orang kafir. Dengan catatan, kita harus selalu ingat bahwa mereka membenci agama kita, membenci Rasulullah ﷺ dan tidak akan pernah ridha dengan keislaman kita. Allah سبحانه وتعالى berfirman:
وَلَنْ تَرْضٰى عَنْكَ الْيَهُوْدُ وَلَا النَّصٰرٰى حَتّٰى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ ۗ
Artinya: “Tidak akan pernah ridha denganmu orang Yahudi dan juga orang Nasrani sampai engkau mengikuti agama mereka”. (QS. Al Baqarah/2:120).
Artikel asli: https://majalahassunnah.net/soal-jawab/hukum-mencintai-orang-kafir/